Mengubah satu bahan, menyesuaikan kadar, atau mengganti pemasok mungkin terlihat sebagai perubahan kecil. Namun, dalam regulasi kosmetik, setiap perubahan formula berpotensi memengaruhi keamanan, mutu, hingga status kepatuhan suatu produk sehingga perlu dievaluasi kembali secara menyeluruh.
Dalam industri kosmetik, reformulasi merupakan hal yang lazim dilakukan. Perusahaan dapat mengganti bahan baku karena pemasok menghentikan produksi, menyesuaikan formula agar lebih stabil, meningkatkan performa produk, mengikuti perkembangan teknologi, atau memenuhi perubahan regulasi yang baru diterbitkan.
Bagi konsumen, perubahan tersebut sering kali tidak terlihat. Nama produk, desain kemasan, bahkan manfaat yang dijanjikan mungkin tetap sama. Akan tetapi, dari sudut pandang regulator, setiap perubahan formula merupakan bagian dari lifecycle management yang harus dikendalikan dengan baik.
Hal ini disebabkan karena sebuah formula yang telah dinotifikasi bukan hanya dinilai berdasarkan nama produknya, melainkan berdasarkan komposisi, data keamanan, bukti klaim, serta dokumen teknis yang menyertainya. Ketika salah satu unsur tersebut berubah, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh dasar ilmiah yang digunakan sebelumnya masih tetap berlaku.
Karena itu, perubahan formula tidak pernah dipandang sebagai sekadar aktivitas produksi. Perubahan tersebut merupakan bagian dari sistem mutu yang harus dievaluasi melalui pendekatan ilmiah dan regulasi.
Baca Juga: Mengapa Dokumen Product Information File [PIF] Menjadi Tulang Punggung Registrasi Kosmetik?
Masih banyak yang beranggapan bahwa evaluasi regulasi hanya diperlukan apabila perusahaan mengganti bahan aktif utama. Padahal, kenyataannya jauh lebih luas.
Perubahan kadar bahan, penggantian jenis pengawet, penggunaan pewarna yang berbeda, perubahan parfum, hingga pergantian pemasok bahan baku dapat memengaruhi karakteristik produk. Bahkan, bahan dengan nama yang sama sekalipun dapat memiliki spesifikasi teknis yang berbeda apabila berasal dari produsen yang berbeda.
Perubahan tersebut dapat memengaruhi stabilitas formula, kompatibilitas dengan kemasan, efektivitas sistem pengawet, maupun profil keamanan produk. Dalam beberapa kasus, perubahan kecil juga dapat berdampak pada klaim yang sebelumnya telah dibuktikan melalui pengujian.
Sebagai contoh, apabila perusahaan mengurangi konsentrasi suatu bahan aktif yang menjadi dasar klaim pelembap, maka data efektivitas yang dimiliki sebelumnya belum tentu masih relevan. Demikian pula apabila sistem pengawet diubah, perusahaan mungkin perlu melakukan kembali Preservative Efficacy Test [PET] untuk memastikan perlindungan mikrobiologinya tetap memadai.
Menurut ASEAN Cosmetic Directive [ACD], perusahaan yang bertanggung jawab atas produk harus memastikan bahwa kosmetik yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan pelabelan setelah terjadi perubahan apa pun pada produk. Dokumentasi perubahan tersebut menjadi bagian dari Product Information File [PIF] yang harus selalu diperbarui.
Prof. Dr. apt. Sriwidodo, M.Si. menjelaskan bahwa pengendalian perubahan [change control] merupakan bagian penting dari sistem mutu. Tujuannya bukan untuk menghambat inovasi, tetapi memastikan bahwa setiap perubahan telah dievaluasi dampaknya terhadap mutu dan keamanan produk secara menyeluruh.
Baca Juga: Bagaimana Regulasi Menentukan Batas Aman Penggunaan Pewarna Kosmetik?
Dalam industri yang menerapkan Good Manufacturing Practice [GMP], setiap perubahan formula umumnya melewati prosedur change control. Melalui proses ini, perusahaan mengidentifikasi perubahan yang dilakukan, menganalisis potensi risikonya, menentukan pengujian tambahan yang diperlukan, serta memperbarui dokumentasi teknis apabila dibutuhkan.
Evaluasi tersebut dapat mencakup pengujian stabilitas ulang, evaluasi kompatibilitas kemasan, kajian keamanan, pembaruan spesifikasi produk, hingga peninjauan kembali terhadap klaim yang akan digunakan. Apabila perubahan dinilai memengaruhi informasi yang telah dinotifikasikan kepada regulator, perusahaan juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai pembaruan data produk.
Pendekatan ini penting karena tujuan regulasi bukan hanya memastikan bahwa produk aman ketika pertama kali dipasarkan. Regulasi juga memastikan bahwa mutu produk tetap konsisten sepanjang siklus hidupnya, meskipun perusahaan melakukan penyempurnaan formula dari waktu ke waktu.
Menurut ISO 22716: Cosmetics – Good Manufacturing Practices, setiap perubahan yang berpotensi memengaruhi mutu produk harus terdokumentasi, dievaluasi, dan disetujui melalui prosedur yang telah ditetapkan. Dokumentasi tersebut memungkinkan seluruh riwayat perubahan dapat ditelusuri apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses audit maupun investigasi.
Apt. Cahya Khairani Kusumawulan, M.Farm. menjelaskan bahwa reformulasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari inovasi kosmetik. Namun, inovasi harus selalu berjalan beriringan dengan proses evaluasi yang memadai. Setiap perubahan perlu dipastikan tidak mengurangi keamanan, efektivitas, maupun mutu produk yang akan diterima oleh konsumen.
Bagi perusahaan, evaluasi regulasi memberikan kepastian bahwa setiap penyempurnaan formula tetap berada dalam koridor ilmiah dan hukum yang berlaku. Sementara bagi konsumen, proses tersebut menjadi jaminan bahwa produk yang dibeli hari ini tetap memenuhi standar yang sama, meskipun perusahaan terus melakukan inovasi di balik layar. Dengan demikian, perubahan formula bukan sekadar proses mengganti komposisi, melainkan bagian dari komitmen industri untuk menjaga kualitas produk melalui sistem dokumentasi, pengujian, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. [][Tim Labcos/LC]
Penulisan artikel ini dibantu AI dan telah melewati proses kurasi Redaksi.