Standar produksi menjadi fondasi utama dalam keamanan kosmetik. Di Indonesia, Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik membagi industri ke dalam dua golongan berbeda.
Dalam sistem pengawasan kosmetik di Indonesia, Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik [CPKB] merupakan standar penting yang harus dipenuhi oleh industri. Regulasi ini mengatur bagaimana kosmetik diproduksi agar kualitas, keamanan, dan konsistensinya terjaga.
Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM] menetapkan CPKB sebagai pedoman bagi fasilitas produksi kosmetik, mulai dari pengelolaan bahan baku hingga proses pengemasan produk jadi. Standar ini juga memastikan bahwa setiap tahapan produksi terdokumentasi dan dapat ditelusuri.
Dalam implementasinya, CPKB dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu CPKB Golongan A dan CPKB Golongan B. Pembagian ini dibuat untuk menyesuaikan tingkat kompleksitas proses produksi kosmetik di industri.
Baca Juga: Alur Registrasi Kosmetik di BPOM: Dari Formula ke Izin Edar
CPKB Golongan A umumnya diterapkan pada industri kosmetik yang melakukan proses produksi secara lebih lengkap dan kompleks. Fasilitas produksi pada kategori ini biasanya menangani berbagai tahapan mulai dari penimbangan bahan, proses pencampuran, pengolahan, hingga pengisian dan pengemasan produk.
Industri dengan CPKB Golongan A juga diharapkan memiliki sistem pengendalian mutu yang lebih komprehensif. Hal ini mencakup pengujian bahan baku, pengawasan proses produksi, serta evaluasi produk jadi sebelum diedarkan ke pasar.
Menurut berbagai pembahasan regulasi kosmetik yang dimuat di Majalah Farmasetika, penerapan CPKB Golongan A menuntut kesiapan fasilitas yang lebih lengkap, termasuk ruang produksi yang terkontrol serta sistem dokumentasi yang lebih rinci.
Standar ini umumnya diterapkan pada perusahaan manufaktur kosmetik berskala besar atau perusahaan yang memproduksi berbagai jenis sediaan kosmetik.
Baca Juga: Perbedaan Skala Produksi dan Dampaknya pada Sistem Mutu
Berbeda dengan Golongan A, CPKB Golongan B biasanya diterapkan pada industri dengan proses produksi yang lebih sederhana. Pada kategori ini, kegiatan produksi dapat terbatas pada tahap tertentu seperti pengemasan atau proses yang tidak melibatkan pengolahan bahan secara kompleks.
Pendekatan ini memungkinkan usaha kosmetik skala kecil atau menengah tetap dapat beroperasi dengan standar mutu yang sesuai, tanpa harus memenuhi seluruh persyaratan fasilitas industri besar.
Menurut sejumlah literatur dalam jurnal farmasi yang membahas regulasi industri kosmetik, pembagian kategori CPKB ini bertujuan menciptakan sistem pengawasan yang proporsional sesuai dengan tingkat risiko proses produksi.
Meskipun persyaratan fasilitasnya berbeda, kedua kategori tersebut tetap menuntut penerapan prinsip dasar mutu seperti kebersihan produksi, dokumentasi proses, serta pengendalian bahan baku.
Bagi industri kosmetik, memahami perbedaan CPKB Golongan A dan B menjadi penting dalam menentukan model bisnis serta kesiapan fasilitas produksi. Kepatuhan terhadap standar ini tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam menjamin kualitas produk yang sampai ke konsumen. [][Tim Labcos/LC]
Penulisan artikel ini dibantu AI dan telah melewati proses kurasi Redaksi.