Istilah 'natural' terdengar sederhana, tetapi dalam regulasi ia tidak pernah benar-benar tunggal. Setiap otoritas memiliki cara membaca yang berbeda, dan perbedaan ini menentukan seberapa jauh klaim boleh digunakan.
Di pasar kosmetik modern, kata 'natural' hampir selalu diasosiasikan dengan keamanan dan kelembutan. Label ini bekerja cepat dalam membentuk persepsi, bahkan sebelum konsumen membaca komposisi. Dalam praktiknya, persepsi ini sering lebih kuat daripada pemahaman terhadap regulasi.
Padahal, berbeda dengan bahan aktif yang memiliki definisi kimia yang jelas, istilah 'natural' berada di wilayah yang lebih fleksibel. Ia bisa didefinisikan melalui standar teknis, tetapi tidak selalu memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Di sinilah ruang interpretasi muncul.
Memahami aturan label 'natural' berarti membaca bagaimana regulator melihat hubungan antara asal bahan, proses produksi, dan komunikasi kepada konsumen. Tanpa itu, klaim mudah bergeser dari informasi menjadi simbol semata.
Baca Juga: Klaim Bahan Aktif dalam Kosmetik, Ada Batas yang Jarang Dibicarakan
Di Indonesia, BPOM tidak memberikan definisi spesifik yang mengikat secara hukum untuk istilah 'natural' dalam kosmetik. Namun, penggunaan klaim tetap diatur melalui prinsip umum yang tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Dalam regulasi ini, kosmetik didefinisikan berdasarkan fungsi, bukan asal bahan. Artinya, apakah suatu bahan alami atau sintetis tidak menjadi dasar utama dalam klasifikasi produk. Yang menjadi fokus adalah keamanan, mutu, dan manfaat sesuai fungsi kosmetik.
BPOM juga menetapkan bahwa klaim kosmetik harus jujur, tidak menyesatkan, dan dapat dibuktikan. Prinsip ini tercantum dalam pedoman klaim kosmetika yang dikeluarkan oleh Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Jika suatu produk mengklaim 'natural', brand harus memiliki dasar dokumentatif mengenai asal bahan dan prosesnya.
Di titik ini, label 'natural' tidak dilarang, tetapi tidak bisa digunakan secara bebas tanpa dasar. Klaim tersebut harus bisa dijelaskan jika diminta oleh regulator. Tanpa dokumentasi yang jelas, klaim berisiko dianggap menyesatkan.
Salah satu referensi internasional yang sering digunakan adalah standar ISO 16128. Dalam ISO 16128-1:2016 Guidelines on technical definitions and criteria for natural and organic cosmetic ingredients, istilah 'natural origin' didefinisikan berdasarkan sumber bahan dan tingkat pemrosesan.
Standar ini kemudian dilanjutkan dalam ISO 16128-2:2017, yang memperkenalkan konsep persentase 'natural origin index'. Produk dapat dihitung berdasarkan proporsi bahan yang berasal dari alam, meskipun tidak seluruhnya murni alami.
Namun, penting dicatat bahwa ISO bukan regulator hukum. Standar ini bersifat panduan teknis yang dapat diadopsi oleh industri, tetapi tidak wajib secara hukum di semua negara. Artinya, penggunaan label 'natural' tetap bergantung pada regulasi lokal.
ISO membantu memberi kerangka definisi, tetapi tidak membatasi klaim secara langsung. Di sinilah peran regulator nasional menjadi penentu.
Baca Juga: Kosmetik Impor di Indonesia: Memahami Persyaratan Registrasi dan Tantangan Dasarnya
Uni Eropa mengatur klaim kosmetik melalui Regulation [EC] No 1223/2009 dan diperkuat oleh Commission Regulation [EU] No 655/2013 tentang Common Criteria for Cosmetic Claims. Dalam aturan ini, klaim harus memenuhi prinsip kejujuran, bukti yang memadai, dan tidak menyesatkan.
European Commission juga menerbitkan Technical Document on Cosmetic Claims [2017] sebagai panduan implementasi. Dalam dokumen ini, klaim seperti 'natural' tidak boleh memberikan kesan bahwa produk lebih aman jika tidak ada bukti yang mendukung perbedaan tersebut.
Jika suatu produk hanya mengandung sebagian kecil bahan alami, klaim tetap harus disampaikan secara proporsional. Bahasa yang digunakan tidak boleh membuat konsumen salah memahami komposisi sebenarnya.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa regulator tidak melarang istilah 'natural', tetapi membatasi cara penggunaannya agar tetap selaras dengan data.
Di Amerika Serikat, Food and Drug Administration [FDA] tidak memiliki definisi hukum yang spesifik untuk istilah 'natural' dalam kosmetik. Hal ini berbeda dengan sektor pangan yang memiliki panduan tersendiri.
Namun, FDA tetap mengawasi klaim yang menyesatkan berdasarkan Federal Food, Drug, and Cosmetic Act. Jika label 'natural' digunakan untuk menyiratkan manfaat medis atau keamanan yang tidak terbukti, produk dapat dianggap melanggar regulasi.
Ketiadaan definisi resmi tidak berarti kebebasan penuh. Justru di sini, tanggung jawab brand jadi lebih besar untuk memastikan klaim tidak menyesatkan.
Label 'natural' berada di antara sains, regulasi, dan persepsi. Ia bukan istilah kosong, tetapi juga bukan jaminan kualitas. Tanpa membaca konteksnya, kata ini mudah diterima sebagai kebenaran.
Regulasi menunjukkan satu hal yang konsisten. Klaim harus bisa dibuktikan dan tidak boleh menyesatkan. Prinsip ini berlaku di Indonesia maupun di luar negeri, meskipun pendekatan teknisnya berbeda.
Membaca label 'natural' dengan lebih kritis berarti melihat lebih dari sekadar kata. Apa definisinya, bagaimana dihitung, dan apa implikasinya terhadap performa produk. Dari sini, klaim tidak lagi menjadi simbol, tetapi informasi yang bisa diuji. [][Tim Labcos/LC]
Penulisan artikel ini dibantu AI dan telah melewati proses kurasi Redaksi.