Aturannya jelas: tidak semua yang bisa diklaim, boleh diklaim. Tetapi ada juga yang tampak ambigu. Di antara regulasi dan kreativitas marketing, ada garis batas yang sering terlihat samar, tetapi sebenarnya cukup jelas jika dibaca dengan teliti.
Dalam industri kosmetik, bahan aktif sering menjadi pusat narasi produk. Nama seperti niacinamide, retinol, atau peptide bukan hanya muncul di komposisi, tetapi juga diangkat sebagai daya tarik utama. Di sinilah klaim mulai memainkan peran besar dalam membentuk persepsi konsumen.
Namun, klaim bukan wilayah bebas. Ia berada dalam kerangka regulasi yang cukup ketat, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional. Masalahnya, batas ini tidak selalu dipahami dengan utuh oleh publik, bahkan kadang disederhanakan oleh brand itu sendiri.
Ketika sebuah produk menyebut manfaat tertentu, klaim tersebut seharusnya tidak berdiri di atas asumsi. Ia harus punya dasar yang bisa dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun secara hukum. Tanpa itu, klaim mudah bergeser dari informasi menjadi persuasi.
Baca Juga: Kosmetik Impor di Indonesia: Memahami Persyaratan Registrasi dan Tantangan Dasarnya
Di Indonesia, regulasi klaim kosmetik berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM]. Salah satu rujukan penting adalah Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Dalam regulasi ini, kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau melindungi tubuh bagian luar.
Artinya, klaim yang bersifat terapeutik atau medis tidak diperbolehkan. Produk kosmetik tidak boleh mengklaim menyembuhkan penyakit kulit, mengobati jerawat secara klinis, atau memperbaiki kondisi medis tertentu. Klaim seperti ini masuk ke ranah obat, bukan kosmetik.
Selain itu, BPOM juga mengatur bahwa klaim harus jujur, tidak menyesatkan, dan dapat dibuktikan. Dalam Pedoman Klaim Kosmetika BPOM [Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik], disebutkan bahwa setiap klaim harus didukung oleh data yang relevan. Data ini bisa berupa literatur ilmiah, uji laboratorium, atau uji pada produk jadi.
Yang sering terjadi, bahan aktif yang punya bukti ilmiah kuat pada level studi digunakan sebagai dasar klaim produk tanpa mempertimbangkan formulasi akhir. Di sinilah potensi bias muncul. BPOM tidak hanya melihat bahan, tetapi juga bagaimana bahan itu digunakan dalam produk.
Baca Juga: Memahami CPKB Golongan A dan B dalam Industri Kosmetik
Di tingkat internasional, regulasi klaim kosmetik juga memiliki prinsip yang serupa. Uni Eropa, melalui Regulation [EC] No 1223/2009 tentang kosmetik, menetapkan bahwa klaim harus memenuhi enam kriteria utama yang dikenal sebagai Common Criteria. Kriteria ini meliputi kejujuran, bukti yang memadai, keadilan, dan pengambilan keputusan yang terinformasi.
European Commission juga merilis Technical Document on Cosmetic Claims [2017] yang memberikan panduan lebih rinci. Dalam dokumen ini, disebutkan bahwa klaim tidak boleh melebih-lebihkan fungsi produk atau memberikan kesan yang tidak realistis. Bahasa yang digunakan harus proporsional dengan data yang dimiliki.
Di Amerika Serikat, Food and Drug Administration [FDA] membedakan secara tegas antara kosmetik dan obat. Berdasarkan Federal Food, Drug, and Cosmetic Act, produk kosmetik tidak boleh mengklaim mempengaruhi struktur atau fungsi tubuh secara signifikan. Jika klaim tersebut muncul, produk dapat diklasifikasikan sebagai obat dan harus melalui proses persetujuan yang lebih ketat.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa batas klaim bukan hanya soal kata-kata, tetapi juga tentang implikasi hukum. Satu kalimat klaim bisa mengubah kategori produk secara keseluruhan. Ini yang membuat penyusunan klaim menjadi proses yang tidak bisa dianggap sepele.
Baca Juga: Label Kosmetik Menurut BPOM: Informasi Penting yang Wajib Ada di Kemasan
Dalam praktiknya, brand sering berada di antara dua kepentingan. Di satu sisi, mereka harus patuh pada regulasi. Di sisi lain, mereka ingin menyampaikan manfaat produk secara menarik dan kompetitif. Di sinilah kreativitas komunikasi mulai bermain.
Masalah muncul ketika kreativitas ini melampaui batas data yang tersedia. Klaim yang terdengar meyakinkan bisa saja dibangun dari interpretasi yang terlalu luas terhadap satu studi atau satu bahan aktif. Tanpa konteks, klaim ini menjadi sulit diverifikasi oleh konsumen.
Menurut Howard I. Maibach dalam Cosmetic Dermatology [CRC Press, 2010], klaim kosmetik harus selalu dikaitkan dengan kondisi penggunaan nyata. Data laboratorium tidak boleh langsung diterjemahkan menjadi janji hasil tanpa mempertimbangkan variabel formulasi dan penggunaan.
Pendekatan yang lebih bertanggung jawab adalah menjaga klaim tetap dekat dengan data. Ini bukan berarti komunikasi harus menjadi kaku, tetapi memastikan bahwa setiap kalimat masih berada dalam koridor yang bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Notifikasi Kosmetik di BPOM: Alur dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Klaim bahan aktif seharusnya menjadi jembatan antara sains dan konsumen. Ia membawa hasil penelitian ke dalam bahasa yang bisa dipahami. Namun, jembatan ini akan runtuh jika dibangun tanpa keseimbangan.
Regulasi sudah memberikan batas yang cukup jelas. Tantangannya bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada bagaimana aturan itu diterjemahkan dalam praktik komunikasi. Di sinilah integritas brand mulai terlihat.
Membaca klaim dengan lebih kritis membantu melihat produk secara lebih utuh. Bukan hanya dari apa yang dikatakan, tetapi juga dari apa yang tidak dijelaskan. Dari sana, klaim tidak lagi menjadi janji yang diterima begitu saja, melainkan informasi yang bisa diuji. [][Tim Labcos/LC]
Penulisan artikel ini dibantu AI dan telah melewati proses kurasi Redaksi.