Kehalalan Produk Kosmetik dari Sumber Bahan Baku

[ilustrasi kosmetik halal | @hagihagoromo]

Populasi masyarakat Muslim di Indonesia mencapai 86,7% [berdasarkan data Wikipedia]. Data ini menunjukkan bahwa Islam menduduki peringkat pertama penganut agama di Indonesia.

 

Bagi Muslim, bab halal dan haram selalu menjadi poin penting saat akan menggunakan barang, termasuk produk kosmetik. Semakin berkembangnya teknologi dan inovasi, produk-produk kosmetik juga akan terus berkembang. Namun, banyaknya penduduk Muslim dan pemilihan produk halal menjadi utama bagi mereka, sehingga industri kosmetik harus memperhatikan sumber bahan-bahan dan proses produksi yang akan menjamin kehalalan produk.

 

Produk kosmetik dikatakan halal jika telah menerima sertifikat halal dari lembaga terkait. Di Indonesia, serifikat halal produk kosmetik dapat diterima jika produk telah memenuhi persyaratan halal yang diatur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia [LPPOM MUI].

 

Panduan produk kosmetik halal, di antaranya:

1. ISO 22716:2007, pedoman Good Manufacturing Practices [GMP] untuk Kosmetik.

2. OIC/SMIIC 4:2018, Standard and Metrology Institute for the Islamic Countries – persyaratan kosmetik halal.

3. GSO 2055-4:2014, Gulf Cooperation Council Standardization Organization [GSO] – persyaratan untuk kosmetik dan perawatan pribadi.

4. LPPOM MUI: HAS23000:1, persyaratan seritifikat halal MUI.

5. ASEAN Cosmetic Directives, dokumen panduan Association for South East Asian Nations untuk Produsen dan Konsumen Kosmetik.

6. MS 2200-1:2008, Islamic Consumer Goods Part 1: panduan umum kosmetik dan perawatan pribadi.

7. NPRA Guidelines: 2017, pedoman pengawasan produk kosmetik di Malaysia.

8. U.S. FDA Guidance for Industry, praktik manufaktur kosmetik yang baik.

9. ICH Guidelines Q7: 2016, pedoman International Council for Harmonization tentang Praktik Manufaktur yang Baik

 

Bahan kosmetik halal adalah segala bahan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, tanah, air, hewan yang diperbolehkan disembelih menurut syariat Islam, hewan laut yang dianggap halal, dan bahan sintetik yang aman bagi konsumen dan tidak tercemar najis.

 

Senyawa/bahan yang berasal dari tumbuhan dan sintesis kimia sebagai pengganti bahan yang berasal dari hewan, dalam pembuatan kosmetik halal sebagai sarana untuk mengurangi keraguan dan untuk mendapatkan penerimaan yang lebih baik di kalangan konsumen. Selain itu, sertifikat halal bahan menjadi dasar untuk meyakinkan kehalalan bahan/produk kosmetik, sehingga penting bagi supplier mempunyai sertifikat halal bahan baku yang dijual.

 

Baca Juga: Bahan atau Zat Aktif yang Dilarang dan Dibatasi dalam Kosmetik

 

Sugibayashi dkk [2019] mengkasifikasikan beberapa bahan halal kosmetik berdasarkan fungsinya, di antaranya:

1. Agen pencerah kulit: 4-potassium methoxysalicylate [4-MSK], Arbutin, Ferulic acid, Hinokitol, Kojic acid, Resveratrol, Tranexamic acid, Vitamin B3, dan Vitamin C.

2. Agen anti-penuaan: Capsanthin, Capsorubin, Delphinidin, Gallic acid, Genistein, Glycyrrhizin, Lutein, Phloretin, Salidroside, Sclareol, Trans-communic acid [TCA], Umbelliferone, dan Vitamin B3.

3. Bahan pengental: Carboxymethyl cellulose, Carnauba wax, Carrageenan, dan Petrolatum.

4. Bahan pewarna: Carotene [red-orange], Lithospermum purple [violet], Paprika [yellow, orange, red], Safflower [yellow, red], dan Turmeric [yellow].

5. Pelarut: Avocado oil, Corn oil, Cottonseed oil, Dipropylene glycol, Jojoba oil, Liquid paraffin [mineral oil], Polyethylene glycol, Safflower oil, Sesame oil, dan air.

 

Bahan Kosmetika Haram adalah setiap unsur yang berasal dari bagian tubuh manusia, darah, bagian hewan yang diharamkan dan serangga, serta bahan kimia yang dilarang atau dibatasi yang berbahaya atau merugikan konsumen.

 

Sugibayashi dkk [2019] juga mengkasifikasikan beberapa bahan kosmetik yang dianggap haram berdasarkan fungsinya, di antaranya:

1. Bahan kimia yang dibatasi: Chlorofluorocarbon propellants, Chloroform, Halogenated salicylanilides, Hexachlorophene, Mercury compounds, Methylene chloride, Prohibited cattle materials, Vinyl chloride, dan Zirconium-containing complexes.

2. Berasal dari serangga: Carmine dye [Cochineal; E 120 or Natural Red 4], Crimson dye [from Kermes vermilio], Laccaic acid, dan Beeswax.

3. Berasal dari manusia: Amniotic fluid, Growth factors, dan Placenta.

4. Berasal dari babi: Amniotic fluid, Gelatin, Growth factors, dan Placenta.

 

Bahan kosmetik diklasifikasikan dalam kategori kritis jika berasal dari sumber [misalnya, hewan yang tidak ditentukan, hewan halal yang disembelih dengan cara yang tidak ditentukan] dan proses sintesis [misalnya, penggabungan alat bantu pemrosesan yang haram, kontaminasi dengan haram atau najis] yang tidak sesuai dengan sistem halal. 

 

Namun, penggunaan bahan-bahan dari sumber alternatif yang tergolong “kritis” masih diperbolehkan untuk menjadi bagian dari produk kosmetik halal setelah produsen mendapatkan sertifikasi halal untuk sumber bahan dan produksinya, pada saat yang sama, tidak terkontaminasi dengan najis.

 

Secara khusus, adanya etanol dalam produk kosmetik menurut JAKIM dan LPPOM MUI, produk kosmetik dapat mengandung etanol selama bersumber dari fermentasi aerobik alami [yaitu, proses fermentasi alami dengan adanya oksigen] atau sumber sintetis [yaitu, dibuat dari etilen oksida, asetaldehida, asetilena] dan bukan dari khamr [minuman keras] industri. 

 

Klasifikasi bahan kosmetik kritis berdasarkan fungsinya oleh Sugibayashi dkk [2019] di antaranya:

1. Bahan aktif: Allantoin, Alpha hydroxy acids, Azelaic acid, Caffeic acid, Collagen, Hyaluronic acid, Keratin, Mequinol, Oligopeptides, Ubiquinone [CoQ10], Urea, dan Vitamin E.

2. Bahan pengental: Gelatin, Palmitic acid, dan Xanthan gum.

3. Minyak: Linoleic acid/Linolenic acid, Oleic acid, Palm kernel oil, Stearic acid/stearyl alcohol, dan Squalane.

4. Waxes: Cetyl alcohol, Lanolin alcohol, dan Stearyl alcohol.

5. Pelarut: Ethanol, Glycerin/glycerol, dan Propylene glycol

 

Didukung jumlah populasi Muslim yang tinggi, produk kosmetik halal akan terus menjadi tren dalam industri kosmetik dan menjadi dasar utama dalam pengembangkan inovasi produk kosmetik halal. [][SIS/LC]

 

Sumber:

Sugibayashi, K., Yusuf, E., Todo, H., Dahlizar, S., Sakdiset, P., Arce, F.J., and Lee See, G. 2019. Halal Cosmetics: A Review on Ingredients, Production, and Testing Methods. Cosmetics, 6: 1 – 17.

 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !