Bahan atau Zat Aktif yang Dilarang dan Dibatasi dalam Kosmetik

[ilustrasi bahan kosmetik | freepik.com/pikisuperstar]

Menurut Food and Drug Administration [FDA], kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mempercantik, meningkatkan daya tarik, atau mengubah penampilan.

 

Sementara itu, menurut European Union [EU], kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau campuran yang digunakan untuk ditempatkan di bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, melindungi, menjaga dalam kondisi baik, atau memperbaiki aroma tubuh.

 

Produk kosmetik diformulasikan berdasarkan fungsi dan aplikasinya. Misalnya, kosmetik untuk keperluan pembersih biasanya mengandung surfaktan untuk menghilangkan sebum dan kotoran dari rambut dan kulit. Seperti produk lain yang mengandung air dan senyawa organik, kosmetik perlu dilindungi dari kontaminasi mikroba untuk memastikan keamanan konsumen dan memperpanjang umur simpan. 

 

Oleh karena itu, dalam formulasi kosmetik, bahan pengawet sering ditambahkan, baik senyawa sintetik maupun alami seperti minyak atsiri dan nisin. Namun, sebelum memulai formulasi, pemilihan bahan yang cermat merupakan faktor penting dalam keamanan produk akhir. Produk kosmetik yang aman harus menghindari reaksi yang dapat menyebabkan iritasi kulit dan sensitisasi kulit.

 

Produk kosmetik diatur secara berbeda di berbagai wilayah di dunia. Hal ini mempersulit untuk memastikan kepatuhan di semua negara. Untuk mengatasi masalah ini, dilakukan harmonisasi kerangka regulasi. Sebagai contoh, di Uni Eropa, regulasi kosmetik diatur oleh peraturan [EC] No. 1223/2009 of the European Commission. Di Amerika Serikat, undang-undang tentang produk kosmetik diatur oleh FDA and the Fair Packaging and Labeling Act [FPLA]. Sedangkan di Indoinesia, diatur oleh Badan pengawasan Obat dan Makanan [BPOM] No.17 tahun 2022 tentang persyaratan teknis bahan baku.

 

Beberapa bahan atau zat aktif yang dibatasi dan dilarang penggunaanya, yaitu:

 

1. Bithionol

Bithionol banyak digunakan sebagai pengawet dalam sabun dan kosmetik lainnya. Bithionol termasuk dalam kelompok fenol terhalogenasi, yang memiliki aktivitas melawan bakteri Gram-positif. Bithionol juga digunakan sebagai pengawet di banyak kosmetik dengan bentuk semipadat seperti pasta gigi, losion, dan krim. Namun, senyawa tersebut menyebabkan banyak kasus fotosensitisasi dan sekarang dilarang digunakan sebagai eksipien dalam sediaan topikal. Saat ini, bithionol sudah tidak digunakan lagi karena telah dilarang FDA dan EU.

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !