Kemasan kosmetik terlihat seperti ruang kecil untuk menjual manfaat. Namun, tidak semua manfaat boleh ditulis di sana, karena setiap klaim membawa konsekuensi regulasi.
Di rak skincare, kemasan sering menjadi tempat pertama konsumen membaca janji produk. Ada kalimat tentang kulit yang lebih cerah, tekstur yang lebih halus, atau skin barrier yang terasa lebih kuat. Semua terdengar sederhana, tetapi di balik satu kalimat klaim ada batas hukum yang tidak bisa dilewati sembarangan.
Bagi brand, kemasan bukan hanya media komunikasi. Ia juga menjadi dokumen publik yang dapat diperiksa, dipertanyakan, dan dinilai oleh regulator. Karena itu, klaim yang terdengar menarik belum tentu aman untuk dicantumkan jika tidak sesuai dengan kategori produk dan bukti yang tersedia.
Di Indonesia, Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika menegaskan bahwa klaim kosmetika harus objektif, tidak menyesatkan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Aturan ini membuat klaim bukan sekadar urusan kreativitas pemasaran, tetapi bagian dari kepatuhan produk.
Baca Juga: Standar Produksi yang Tidak Terlihat Konsumen
Kosmetik memiliki batas fungsi yang berbeda dari obat. Produk kosmetik digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau menjaga tubuh bagian luar tetap dalam kondisi baik. Ketika klaim mulai masuk ke wilayah menyembuhkan, mengobati, atau memodifikasi fungsi biologis tubuh secara mendalam, batas kategori mulai bergeser.
Inilah alasan klaim seperti “mengobati jerawat”, “menyembuhkan eksim”, atau “menghilangkan melasma secara permanen” tidak bisa diperlakukan seperti klaim kosmetik biasa. Kalimat tersebut memberi kesan terapeutik dan dapat membawa produk ke ranah obat. Dalam konteks regulasi, satu frasa bisa mengubah cara produk dinilai.
BPOM melalui Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 menempatkan pembuktian klaim sebagai tanggung jawab pelaku usaha. Setelah sistem notifikasi berjalan, objektivitas dan kebenaran klaim pada penandaan maupun iklan perlu dinilai secara mandiri oleh pelaku usaha sebelum produk beredar. Artinya, brand tidak bisa sekadar menulis klaim karena bahan aktifnya sedang populer.
Di Uni Eropa, Commission Regulation [EU] No 655/2013 juga menetapkan common criteria untuk klaim kosmetik. Prinsipnya mencakup kesesuaian hukum, kebenaran, bukti yang mendukung, kejujuran, keadilan, dan pengambilan keputusan yang terinformasi. Klaim harus membantu konsumen memahami produk, bukan menggiring pada kesimpulan yang tidak didukung data.
Dalam konteks evaluasi klaim kosmetik, Apt. Cahya Khairani Kusumawulan, M.Farm. menekankan bahwa kalimat klaim harus dibaca bersama kategori produknya. Klaim yang terlalu jauh dari fungsi kosmetik dapat membuat produk tampak lebih kuat daripada yang sebenarnya diizinkan. Di titik itu, persoalannya bukan hanya bahasa, tetapi legalitas.
Contoh yang sering muncul adalah klaim bahan aktif seperti salicylic acid atau niacinamide. Keduanya dapat digunakan dalam produk kosmetik, tetapi cara menulis manfaatnya tetap harus hati-hati. “Membantu merawat kulit berjerawat” lebih aman dibanding “mengobati jerawat”, karena makna regulasinya tidak sama.
Baca Juga: Di Balik Produk Kosmetik, Siapa yang Menjaga Standarnya?
Klaim pada kemasan juga harus sebanding dengan data yang dimiliki brand. Jika produk menulis “terbukti meningkatkan hidrasi”, perlu ada dasar pengujian yang relevan, misalnya data dari corneometer atau consumer use test yang disusun dengan metode jelas. Jika hanya mengandalkan reputasi bahan, klaim menjadi lebih lemah.
Masalahnya, banyak klaim terdengar ilmiah tetapi tidak menjelaskan metode pembuktiannya. Istilah seperti clinically tested, dermatologically tested, atau advanced formula dapat membangun rasa percaya, tetapi kedalamannya sangat bergantung kepada jenis uji yang dilakukan. Tanpa konteks, istilah tersebut lebih mudah dibaca sebagai kesan daripada informasi teknis.
Di Amerika Serikat, FDA menjelaskan bahwa produk kosmetik yang dipasarkan dengan klaim untuk mengobati atau mencegah penyakit, atau memengaruhi struktur dan fungsi tubuh termasuk kulit, dapat dikategorikan sebagai obat. FDA juga menyebut bahwa klaim kosmetik tidak disetujui terlebih dahulu sebelum produk beredar, sehingga brand tetap bertanggung jawab terhadap klaim yang dipakai.
Perbedaan antar-wilayah regulasi memperlihatkan pola yang sama. Klaim bukan hanya harus menarik, tetapi harus tepat kategori, tidak menyesatkan, dan punya dasar pembuktian. Semakin besar janji yang ditulis di kemasan, semakin berat beban data yang harus mendukungnya.
Prof. Dr. apt. Sriwidodo, M.Si., dalam pembahasan farmasi kosmetik melihat klaim sebagai hasil akhir dari proses formulasi, uji, dan kepatuhan. Klaim yang baik tidak berdiri di atas satu bahan, tetapi pada keseluruhan bukti yang menunjukkan produk bekerja dalam batas yang diizinkan. Karena itu, klaim yang terlalu luas sering kali lebih berisiko daripada menguntungkan.
Bagi konsumen, batas ini membantu membaca kemasan dengan lebih jernih. Tidak semua manfaat yang tidak tertulis berarti produk tidak punya fungsi. Bisa jadi, brand memilih bahasa yang lebih hati-hati karena klaim tertentu memerlukan pembuktian lebih kuat atau berada terlalu dekat dengan wilayah obat.
Kemasan adalah ruang komunikasi yang sempit, tetapi konsekuensinya luas. Setiap kata membawa arah interpretasi, dan setiap interpretasi harus tetap dekat dengan data serta regulasi. Di situlah klaim yang matang berbeda dari klaim yang hanya terdengar berani. [][Tim Labcos/LC]
Penulisan artikel ini dibantu AI dan telah melewati proses kurasi Redaksi.