Setiap klaim yang dibuat oleh produsen kosmetik harus didukung oleh bukti ilmiah. Misalnya, klaim seperti “mengurangi kerutan dalam 4 minggu” atau “mencerahkan kulit dalam 7 hari” harus didukung dengan studi klinis atau pengujian yang relevan. Ini dilakukan agar klaim tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menyesatkan konsumen. BPOM sangat ketat dalam mengawasi klaim yang terkait dengan manfaat produk, khususnya yang bersifat fungsional.
Perbedaan Penelitian In Vitro dan In Vivo
- 05/11/2024
- No Responses
Penelitian in vitro dan in vivo adalah dua metode utama yang digunakan dalam pengujian farmasi untuk mengevaluasi keamanan, efikasi, dan mekanisme aksi bahan aktif